Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Fungsi dari SKCK itu sendiri adalah sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang Perguruan Tinggi atau untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan.
Membuat SKCK baru untuk melamar pekerjaan
1. Kamu harus menyetak foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar, foto copy KK (Kartu Keluarga), dan foto copy KTP.
2. Minta surat pengantar dari Rt/Rw dengan keterangan membuat SKCK.
3. Minta surat pengantar dari kelurahan atau desa dengan keterangan membuat SKCK di Balai Desa, kemudian kamu tanda tangan itu surat lalu pergi ke kecamatan untuk dilegalisir kecamatan.
4. Pergi ke POLSEK (Polisi Sektor), jangan lupa bawa FC KK, FC KTP, Surat Pengantar dari Desa, dan foto 2 lembar. Bilang saja mau minta Surat Rekomendasi untuk membuat SKCK dan kamu akan dikenakan biaya Rp.10.000.
5. Pergi ke POLRES (Polisi Resor), jangan lupa bawa persyaratan seperti ketika kamu ke POLSEK tapi fotonya 4 lembar dan ditambah bawa Surat Rekomendasi dari POLSEK. Cari ke ruangan tempat pembuatan SKCK, nanti akan diberi formulir daftar riwayat hidup lalu isilah formulir tersebut. Kemudian menuju ke ruangan Pengambilan Sidik Jari. Kamu akan dicek semua jari dan jempol tangan kamu. Lalu berikan 2 lembar foto ke petugas dan dikenakan biaya Rp.10.000. Kemudian kembali lagi ke ruangan pembuatan SKCK, 2 lembar foto diberikan lagi ke petugas, maka SKCK akan segera dibuat. Akhirnya SKCK pun jadi dan masa berlaku SKCK adalah 3 bulan. Hussstt... Bayar lagi sebesar Rp.10.000 yah. Hehe... Tapi belum selesai lho. SKCK yang asli di foto copy dulu sebanyak yang direkomendasikan oleh petugas pembuat SKCK, lalu ke ruangan pembuatan SKCK lagi untuk dilegalisir atau disahkan foto copy SKCKnya tersebut.
Itu lah tips-tips cara membuat SKCK. Semoga bermanfaat.
Cara Membuat SKCK
Reviewed by Muhakimberfikir
on
June 18, 2013
Rating:
No comments:
Sangat mulia bila meninggalkan komentar di sini